Tim Hukum Gubernur Anwar Hafid Daftarkan Surat Kuasa di Sidang Gugatan Wanprestasi Digelar 23 September 2026
PORTALMETRO.ID, Parigi -- Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kamis (17/9/2026). Pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan formil untuk menghadapi gugatan wanprestasi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Prg. Data SIPP PN Parigi mencatat perkara tersebut diajukan oleh Hartono, S.H., M.H. terhadap Anwar Hafid selaku Gubernur Sulawesi Tengah.
Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng, Munafri, S.H., mengatakan pendaftaran surat kuasa dilakukan bersama anggota tim hukum, Hasbar Alwi, S.H. dan M. Rusli, S.H. Ketiganya merupakan penerima kuasa dari prinsipal, yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
“Pada kesempatan ini, Kamis (17/9/2026), kami mendaftarkan Surat Kuasa Khusus ke PTSP Pengadilan Negeri Parigi. Dengan demikian, kami telah memiliki legal standing untuk mewakili prinsipal dalam menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Hartono dan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya,” ujar Munafri.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg tercatat sebagai perkara wanprestasi dan berstatus sidang pertama. Perkara tersebut didaftarkan pada 10 September 2026.
Munafri mengatakan, berdasarkan jadwal persidangan, sidang perdana perkara tersebut akan berlangsung pada 23 September 2026 dengan agenda mediasi antara para pihak.
“Pada 23 September 2026 akan dilaksanakan sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak. Jika dalam proses mediasi tidak ditemukan titik temu antara penggugat dan tergugat, maka agenda persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat. Setelah itu, pihak tergugat akan menyiapkan tanggapan hukum, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi.
“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, tiba waktunya kami selaku tergugat mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk materi eksepsi, kami belum dapat mengungkapkannya karena sudah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal tersebut menjadi bahan dan strategi kami dalam menangani perkara ini,” katanya.
Menurut Munafri, tim hukum Gubernur Sulteng akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam proses persidangan sesuai tahapan yang berlaku.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang nantinya diajukan oleh pihak tergugat. Namun, keputusan terhadap eksepsi maupun pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi kami pada agenda putusan sela, sehingga perkara ini dapat berakhir pada putusan sela,” ujar Munafri.
Gugatan ini merupakan perkara lanjutan setelah sebelumnya para pihak pernah terlibat dalam perkara Citizen Lawsuit yang berakhir dengan kesepakatan perdamaian. Perkara sebelumnya tercatat dalam Putusan PN Parigi Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg tertanggal 17 September 2025. Sejumlah laporan menyebut pihak tergugat menyatakan telah menjalankan kewajiban yang dituangkan dalam Akta Perdamaian, sementara gugatan terbaru kembali mempermasalahkan dugaan wanprestasi.
Dengan didaftarkannya Surat Kuasa Khusus tersebut, tim hukum Gubernur Anwar Hafid menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan di PN Parigi sesuai ketentuan hukum acara perdata.****
Editor: Muhammad NurNas Islam.